Derivatif


Persyaratan Saham Induk
  • Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Transaksi dalam 12  bulan terakhir menunjukkan:
    • Frekuensi transaksi  per bulan >= 2.000
    • intraday volatility > 0,5%
    • Harga saham > Rp 500,-
    • kapitalisasi pasar > Rp 500 miliar

 

Hal-hal Umum
  • Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas JOTS.
  • Hanya dapat dilakukan oleh AB yang sudah menjadi AK Opsi Saham KPEI
  • AB wajib terlebih dahulu menyetor agunan (Peraturan KPEI)
  • AB wajib membuka rekening Opsi Saham untuk setiap nasabah
  • AB dikenakan sanksi suspensi wajib:
    • melakukan Transaksi Saling Hapus
    • mengalihkan posisi terbuka tersebut kepada AB lain sesuai dengan peraturan KPEI
    • AB suspended dapat melakukan Exercise pada Hari Bursa yang sama dengan dikenakannya suspensi

 

Jam Perdagangan

Senin s.d  Kamis  :– Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu JOTS
– Sesi II 13:30 - 16:00 Waktu JOTS
 Jumat :– Sesi I 09:30 - 11:30 Waktu JOTS
– Sesi II 14:00 - 16:00 Waktu JOTS
Exercise dan Automatic Exercise setiap Hari Bursa pukul 10:00 - 16:15 WIB

    Weighted Moving Average Price (WMA)
    • WMA terbit setiap 15 menit dengan menggunakan data transaksi 30 menit sebelumnya
    • Jadwal penerbitan WMA:
     Senin s.d  Kamis :- Sesi I 10:00 - 12:00 Waktu JOTS
    - Sesi II 13:45 - 16:00 Waktu JOTS
     Jumat :- Sesi I 10:00 - 11:30 Waktu JOTS
    - Sesi II 14:15 - 16:00 Waktu JOTS

      Pesanan Nasabah
      • Setiap pesanan wajib tercatat di bagian pemasaran termasuk jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (open/close)
      • Bentuk order: Open Short, Open Long, Close Short, Close Long
      • Satuan Perdagangan & Fraksi Premium
      • Satuan Perdagangan  1 KOS = 10.000 Opsi  Saham
      • Fraksi Premium Rp 1,-

       

      Penetapan Seri KOS
      • Awal periode perdagangan ditetapkan 7 seri call dan 7 seri put option atas 1 Underlying Stock
      • 7 seri terdiri dari 3 seri Out The Money, 3 seri In The Money, dan 1 At The Money
      • Bursa dapat menetapkan suatu seri KOS baru sebelum berakhirnya periode perdagangan KOS, apabila:
        • dilakukan Automatic Exercise atas suatu seri KOS;
        • adanya Tindakan Korporasi dari Perusahaan Tercatat

       

      Pengakhiran seri KOS
      • Apabila WMA > Batas WMA; atau
      • Berakhirnya masa berlaku; atau
      • Adanya tindakan korporasi (posisi Opsi Saham akan dilikuidasi)

      Interval (Rentang Strike Price)

      Closing Price *)

      Interval

       <= Rp 1.000,-    Rp 50,-
       > Rp 1.000,- s.d Rp 5.000,-     Rp 100,-
       > Rp 5.000,- s.d Rp 10.000,-   Rp 200,-
        > Rp 10.000,-      Rp 500,-
       *) Closing Price 1 Hari Bursa sebelum dimulainya periode perdagangan

       
      Tawar Menawar dan Transaksi Bursa
      • Setiap order terlebih dahulu divalidasi oleh KPEI
      • Teknis perdagangan KOS sama dengan teknis perdagangan ekuitas di Pasar Reguler


      Exercise, Automatic Exercise & Likuidasi
      • Penyelesaian transaksi Exercise  & Automatic Exercise dilakukan oleh KPEI pada Hari Bursa berikutnya setelah transaksi Exercise (T+1) sesuai dengan Peraturan KPEI
      • Transaksi Automatic Exercise dilakukan oleh KPEI untuk kepentingan Taker
      • KPEI melakukan likuidasi semua posisi seri KOS apabila masa berlaku seri KOS berakhir

       

      Penyelesaian Transaksi Opsi Saham
      • Penyelesaian Transaksi Opsi Saham dilaksanakan oleh KPEI pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Opsi Saham (T+1)

       

      Penghentian Perdagangan Opsi Saham
      • Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan Opsi Saham, dalam hal:
        • JATS dan atau JOTS tidak berfungsi sebagaimana mestinya
        • adanya permintaan tertulis dari KPEI sehubungan dengan tidak berfungsinya sistem pengendalian risiko (Risk Management System) dan atau sistem kliring KPEI
        • terjadinya Force Majeure
      • Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan atas seri KOS tertentu, karena:
        • Suspensi atas perdagangan Underlying Stock yang bersangkutan
        • Automatic Exercise atas seri KOS tersebut
      • Apabila terjadi penghentian perdagangan seri KOS karena penghentian perdagangan Underlying Stock, AB tetap dapat melakukan Exercise dengan mengacu pada WMA yang berlaku
      • Apabila terjadi penghentian karena JOTS tidak berfungsi, namun Underlying Stock tetap diperdagangkan, maka:
        • Bursa tetap menerbitkan WMA sampai dengan akhir periode perdagangan seri KOS
        • AB tetap dapat melakukan Exercise

       

      Biaya Transaksi
      • AB yang melakukan Transaksi wajib membayar biaya transaksi, kliring dan penyelesaian sebesar Rp 2.000,- per KOS
      • Transaksi Opsi Saham untuk Exercise atau Automatic Exercise hanya dikenakan biaya transaksi kepada Taker sebesar Rp 2.000,- per KOS
      • Biaya Transaksi Opsi Saham per bulan minimum sebesar Rp 2.000.000,-
      • AB  wajib menyetor dana jaminan Transaksi Opsi Saham sebesar 0,01% (nol koma nol satu perseratus) dari nilai Transaksi Opsi Saham, untuk transaksi yang dijamin oleh KPEI
      • Kewajiban pembayaran biaya transaksi, dana  jaminan dan pajak sesuai aturan perdagangan ekuitas

       

      Persyaratan Saham Induk

      • Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 3 bulan
      • Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi
      • Jumlah hari perdagangan di pasar reguler
      • Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu
      • Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut

       

      Hal-hal Umum

      • Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas FATS
      • Perdagangan secara Continuous Auction
      • Matching menggunakan Price & Time Priority
      • Menggunakan Marjin Awal (Initial Margin) untuk menjamin transaksi

       

      Jam Perdagangan

      Senin - Kamis :- Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu FATS
      - Sesi II 13:30 - 16:15 Waktu FATS
       Jumat :- Sesi I 09:30 - 11:30 Waktu FATS
      - Sesi II 14:00 - 16:15 Waktu FATS


      Pesanan Nasabah

      • Anggota Bursa hanya dapat melaksanakan pesanan pembukaan dan perdagangan KBIE bagi nasabah yang telah memiliki rekening KBIE
      • Rekening KBIE wajib memuat hak dan kewajiban nasabah dengan Anggota Bursa, termasuk kewajiban nasabah untuk menyediakan Margin Awal
      • Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa hanya pesanan terbatas (limit order) yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya
      • Setiap instruksi atas pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut pesanan, identitas nasabah, nomor rekening nasabah, jumlah pesanan, nama (atau kode) KBIE, Harga KBIE, jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (Open/Close), sebelum dimasukkan FATS
      • Bentuk pesanan (order) dalam perdagangan KBIE di Bursa terdiri dari :
        • Order Short yaitu terdiri dari Open Short dan  Close Short;
        • Order Long yaitu terdiri dari Open Long dan  Close Long;
      • Anggota Bursa tidak diperbolehkan melakukan transaksi diluar Bursa baik atas kepentingan nasabah ataupun kepentingan sendiri atas KBIE

       

      Penyelesaian Transaksi KBIE

      • Penyelesaian transaksi KBIE merupakan pemenuhan kewajiban Anggota Bursa kepada KPEI dan pemenuhan hak Anggota Bursa oleh KPEI yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan KPEI
      • Penyelesaian transaksi KBIE dilakukan berdasarkan harga penyelesaian yang meliputi :
        • Harga Penyelesaian Harian (HPH)
          • Harga Penyelesaian Harian (HPH) KBIE dihitung dari rata-rata 12 (dua belas) harga terdiri dari 6 (enam) harga Indeks Efek di pasar Underlying dan 6 (enam) Harga KBIE di Bursa yang diperoleh dari harga / angka dalam 60 (enam puluh) menit terakhir perdagangan di pasar Underlying, dan di pasar reguler futures sebagai berikut :
            • Harga ke 1, 3, 5, 7, 9 dan 11 menggunakan  Indeks Efek terakhir di pasar Underlying;
            • Harga ke 2, 4, 6, 8, 10 dan 12 menggunakan Harga KBIE terakhir di Bursa.
          • Apabila sampai dengan jam 15.20 WIB tidak ada transaksi, maka untuk perhitungan HPH menggunakan Previous Price. Apabila transaksi terjadi antara jam 15.20 WIB sampai dengan jam 15.35 WIB, maka transaksi terakhir sebelum jam 15.35 WIB akan digunakan untuk perhitungan HPH untuk jam 15.35 WIB dan demikian untuk pengambilan harga pada jam-jam berikutnya;
          • Apabila pada Hari Bursa tidak terjadi transaksi, maka untuk perhitungan HPH menggunakan rata-rata harga Underlying mulai jam 15.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB,  sebanyak 6 harga Underlying.
        • Harga Penyelesaian Final (HPF)
          • Dihitung berdasarkan rata-rata harga Indeks Efek dalam 30 (tiga puluh) menit terakhir pada Hari Perdagangan terakhir di pasar Underlying dengan mengambil Indeks Efek setiap 5 (lima) menit untuk mendapatkan 6 (enam) angka indeks
      • Penyelesaian KBIE dilakukan secara tunai dengan cara penyerahan sejumlah uang yang merupakan selisih dari Harga KBIE yang masih terbuka dengan harga penyelesaian, baik harga yang terjadi karena pengalihan atau penutupan kontrak maupun harga yang ditentukan oleh KPEI.
      • Hak atau kewajiban Anggota Bursa yang timbul akibat transaksi KBIE dicantumkan dalam Daftar Hasil Kliring Kontrak Berjangka (DHK-Kontrak Berjangka) yang diterbitkan oleh KPEI dimana memuat infromasi mengenai hak atau kewajiban dari setiap Anggota Bursa kepada KPEI yang sekurang-kurangnya mencakup :
        • Posisi KBIE yang dimiliki oleh Anggota Bursa
        • Hak atau kewajiban berupa uang yang akan diterima atau wajib dibayarkan oleh Anggota Bursa
      • Tambahan Marjin Awal :
        • Anggota Bursa wajib menyetorkan tambahan Marjin Awal kepada KPEi yang berkurang sebagai akibat dari penyelesaian transaksi
      • Kewajiban penyetoran tambahan Marjin Awal dilakukan pada Hari Bursa berikutnya (T+1)