|
 Persyaratan Saham Induk
- Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 12 bulan
- Transaksi dalam 12 bulan terakhir menunjukkan:
- Frekuensi transaksi per bulan >= 2.000
- intraday volatility > 0,5%
- Harga saham > Rp 500,-
- kapitalisasi pasar > Rp 500 miliar
Hal-hal Umum
- Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas JOTS.
- Hanya dapat dilakukan oleh AB yang sudah menjadi AK Opsi Saham KPEI
- AB wajib terlebih dahulu menyetor agunan (Peraturan KPEI)
- AB wajib membuka rekening Opsi Saham untuk setiap nasabah
- AB dikenakan sanksi suspensi wajib:
- melakukan Transaksi Saling Hapus
- mengalihkan posisi terbuka tersebut kepada AB lain sesuai dengan peraturan KPEI
- AB suspended dapat melakukan Exercise pada Hari Bursa yang sama dengan dikenakannya suspensi
Jam Perdagangan
| Senin s.d Kamis | : | – Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu JOTS – Sesi II 13:30 - 16:00 Waktu JOTS
| | Jumat | : | – Sesi I 09:30 - 11:30 Waktu JOTS – Sesi II 14:00 - 16:00 Waktu JOTS | Exercise dan Automatic Exercise setiap Hari Bursa pukul 10:00 - 16:15 WIB
|
Weighted Moving Average Price (WMA)
- WMA terbit setiap 15 menit dengan menggunakan data transaksi 30 menit sebelumnya
- Jadwal penerbitan WMA:
| Senin s.d Kamis | : | - Sesi I 10:00 - 12:00 Waktu JOTS - Sesi II 13:45 - 16:00 Waktu JOTS | | Jumat | : | - Sesi I 10:00 - 11:30 Waktu JOTS - Sesi II 14:15 - 16:00 Waktu JOTS |
Pesanan Nasabah
- Setiap pesanan wajib tercatat di bagian pemasaran termasuk jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (open/close)
- Bentuk order: Open Short, Open Long, Close Short, Close Long
- Satuan Perdagangan & Fraksi Premium
- Satuan Perdagangan 1 KOS = 10.000 Opsi Saham
- Fraksi Premium Rp 1,-
Penetapan Seri KOS
- Awal periode perdagangan ditetapkan 7 seri call dan 7 seri put option atas 1 Underlying Stock
- 7 seri terdiri dari 3 seri Out The Money, 3 seri In The Money, dan 1 At The Money
- Bursa dapat menetapkan suatu seri KOS baru sebelum berakhirnya periode perdagangan KOS, apabila:
- dilakukan Automatic Exercise atas suatu seri KOS;
- adanya Tindakan Korporasi dari Perusahaan Tercatat
Pengakhiran seri KOS
- Apabila WMA > Batas WMA; atau
- Berakhirnya masa berlaku; atau
- Adanya tindakan korporasi (posisi Opsi Saham akan dilikuidasi)
Interval (Rentang Strike Price)
Closing Price *) | Interval | | <= Rp 1.000,- | Rp 50,- | | > Rp 1.000,- s.d Rp 5.000,- | Rp 100,- | | > Rp 5.000,- s.d Rp 10.000,- | Rp 200,- | | > Rp 10.000,- | Rp 500,- | | *) Closing Price 1 Hari Bursa sebelum dimulainya periode perdagangan |
Tawar Menawar dan Transaksi Bursa
- Setiap order terlebih dahulu divalidasi oleh KPEI
- Teknis perdagangan KOS sama dengan teknis perdagangan ekuitas di Pasar Reguler
Exercise, Automatic Exercise & Likuidasi
- Penyelesaian transaksi Exercise & Automatic Exercise dilakukan oleh KPEI pada Hari Bursa berikutnya setelah transaksi Exercise (T+1) sesuai dengan Peraturan KPEI
- Transaksi Automatic Exercise dilakukan oleh KPEI untuk kepentingan Taker
- KPEI melakukan likuidasi semua posisi seri KOS apabila masa berlaku seri KOS berakhir
Penyelesaian Transaksi Opsi Saham
- Penyelesaian Transaksi Opsi Saham dilaksanakan oleh KPEI pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Opsi Saham (T+1)
Penghentian Perdagangan Opsi Saham
- Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan Opsi Saham, dalam hal:
- JATS dan atau JOTS tidak berfungsi sebagaimana mestinya
- adanya permintaan tertulis dari KPEI sehubungan dengan tidak berfungsinya sistem pengendalian risiko (Risk Management System) dan atau sistem kliring KPEI
- terjadinya Force Majeure
- Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan atas seri KOS tertentu, karena:
- Suspensi atas perdagangan Underlying Stock yang bersangkutan
- Automatic Exercise atas seri KOS tersebut
- Apabila terjadi penghentian perdagangan seri KOS karena penghentian perdagangan Underlying Stock, AB tetap dapat melakukan Exercise dengan mengacu pada WMA yang berlaku
- Apabila terjadi penghentian karena JOTS tidak berfungsi, namun Underlying Stock tetap diperdagangkan, maka:
- Bursa tetap menerbitkan WMA sampai dengan akhir periode perdagangan seri KOS
- AB tetap dapat melakukan Exercise
Biaya Transaksi
- AB yang melakukan Transaksi wajib membayar biaya transaksi, kliring dan penyelesaian sebesar Rp 2.000,- per KOS
- Transaksi Opsi Saham untuk Exercise atau Automatic Exercise hanya dikenakan biaya transaksi kepada Taker sebesar Rp 2.000,- per KOS
- Biaya Transaksi Opsi Saham per bulan minimum sebesar Rp 2.000.000,-
- AB wajib menyetor dana jaminan Transaksi Opsi Saham sebesar 0,01% (nol koma nol satu perseratus) dari nilai Transaksi Opsi Saham, untuk transaksi yang dijamin oleh KPEI
- Kewajiban pembayaran biaya transaksi, dana jaminan dan pajak sesuai aturan perdagangan ekuitas

Persyaratan Saham Induk
Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 3 bulan Aktivitas transaksi di pasar reguler yaitu nilai, volume dan frekuensi transaksi Jumlah hari perdagangan di pasar reguler Kapitalisasi pasar pada periode waktu tertentu Selain mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas, akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut
Hal-hal Umum
Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas FATS Perdagangan secara Continuous Auction Matching menggunakan Price & Time Priority Menggunakan Marjin Awal (Initial Margin) untuk menjamin transaksi
Jam Perdagangan | Senin - Kamis | : | - Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu FATS - Sesi II 13:30 - 16:15 Waktu FATS | | Jumat | : | - Sesi I 09:30 - 11:30 Waktu FATS - Sesi II 14:00 - 16:15 Waktu FATS |
Pesanan Nasabah
Anggota Bursa hanya dapat melaksanakan pesanan pembukaan dan perdagangan KBIE bagi nasabah yang telah memiliki rekening KBIE Rekening KBIE wajib memuat hak dan kewajiban nasabah dengan Anggota Bursa, termasuk kewajiban nasabah untuk menyediakan Margin Awal Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa hanya pesanan terbatas (limit order) yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya Setiap instruksi atas pesanan jual dan atau beli, wajib tercatat di bagian pemasaran yang memuat data waktu dan nomor urut pesanan, identitas nasabah, nomor rekening nasabah, jumlah pesanan, nama (atau kode) KBIE, Harga KBIE, jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (Open/Close), sebelum dimasukkan FATS Bentuk pesanan (order) dalam perdagangan KBIE di Bursa terdiri dari : Anggota Bursa tidak diperbolehkan melakukan transaksi diluar Bursa baik atas kepentingan nasabah ataupun kepentingan sendiri atas KBIE
Penyelesaian Transaksi KBIE
Penyelesaian transaksi KBIE merupakan pemenuhan kewajiban Anggota Bursa kepada KPEI dan pemenuhan hak Anggota Bursa oleh KPEI yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan KPEI Penyelesaian transaksi KBIE dilakukan berdasarkan harga penyelesaian yang meliputi : Penyelesaian KBIE dilakukan secara tunai dengan cara penyerahan sejumlah uang yang merupakan selisih dari Harga KBIE yang masih terbuka dengan harga penyelesaian, baik harga yang terjadi karena pengalihan atau penutupan kontrak maupun harga yang ditentukan oleh KPEI. Hak atau kewajiban Anggota Bursa yang timbul akibat transaksi KBIE dicantumkan dalam Daftar Hasil Kliring Kontrak Berjangka (DHK-Kontrak Berjangka) yang diterbitkan oleh KPEI dimana memuat infromasi mengenai hak atau kewajiban dari setiap Anggota Bursa kepada KPEI yang sekurang-kurangnya mencakup : Tambahan Marjin Awal : Kewajiban penyetoran tambahan Marjin Awal dilakukan pada Hari Bursa berikutnya (T+1)
|
|