Persyaratan Saham Induk
- Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 12 bulan
- Transaksi dalam 12 bulan terakhir menunjukkan:
– frekuensi transaksi per bulan >= 2.000
– intraday volatility > 0,5%
– Harga saham > Rp 500,-
– kapitalisasi pasar > Rp 500 miliar
Hal-hal Umum
-
Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas JOTS.
-
Hanya dapat dilakukan oleh AB yang sudah menjadi AK Opsi Saham KPEI
-
AB wajib terlebih dahulu menyetor agunan (Peraturan KPEI)
-
AB wajib membuka rekening Opsi Saham untuk setiap nasabah.
-
AB dikenakan sanksi suspensi wajib:
– melakukan Transaksi Saling Hapus
– mengalihkan posisi terbuka tersebut kepada AB lain sesuai dengan peraturan KPEI
– AB suspended dapat melakukan Exercise pada Hari Bursa yang sama dengan dikenakannya suspensi
Jam Perdagangan
-
Senin s.d Kamis:
– Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu JOTS
– Sesi II 13:30 - 16:00 Waktu JOTS
-
Jumat:
– Sesi I 09:30 - 11:30 Waktu JOTS
– Sesi II 14:00 - 16:00 Waktu JOTS
-
Exercise dan Automatic Exercise setiap Hari Bursa pukul 10:00 - 16:15 WIB
Weighted Moving Average Price (WMA)
-
WMA terbit setiap 15 menit dengan menggunakan data transaksi 30 menit sebelumnya
-
Jadwal penerbitan WMA:
– Senin s.d Kamis:
• Sesi I 10:00 - 12:00 Waktu JOTS
• Sesi II 13:45 - 16:00 Waktu JOTS
– Jumat:
• Sesi I 10:00 - 11:30 Waktu JOTS
• Sesi II 14:15 - 16:00 Waktu JOTS
Pesanan Nasabah
-
Setiap pesanan wajib tercatat di bagian pemasaran termasuk jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (open/close)
-
Bentuk order: Open Short, Open Long, Close Short, Close Long
-
Satuan Perdagangan & Fraksi Premium
-
Satuan Perdagangan 1 KOS = 10.000 Opsi Saham
-
Fraksi Premium Rp 1,-
Penetapan Seri KOS
-
Awal periode perdagangan ditetapkan 7 seri call dan 7 seri put option atas 1 Underlying Stock
-
7 seri terdiri dari 3 seri Out The Money, 3 seri In The Money, dan 1 At The Money
-
Bursa dapat menetapkan suatu seri KOS baru sebelum berakhirnya periode perdagangan KOS, apabila:
– dilakukan Automatic Exercise atas suatu seri KOS;
– adanya Tindakan Korporasi dari Perusahaan Tercatat
Pengakhiran seri KOS
-
Apabila WMA > Batas WMA; atau
-
Berakhirnya masa berlaku; atau
-
Adanya tindakan korporasi (posisi Opsi Saham akan dilikuidasi)
Interval (Rentang Strike Price)
|
Closing Price *)
|
Interval
|
| <= Rp 1.000,- |
Rp 50,- |
| > Rp 1.000,- s.d Rp 5.000,- |
Rp 100,- |
| > Rp 5.000,- s.d Rp 10.000,- |
Rp 200,- |
| > Rp 10.000,- |
Rp 500,- |
*) Closing Price 1 Hari Bursa sebelum dimulainya periode perdagangan
Tawar Menawar dan Transaksi Bursa
Exercise, Automatic Exercise & Likuidasi
-
Penyelesaian transaksi Exercise & Automatic Exercise dilakukan oleh KPEI pada Hari Bursa berikutnya setelah transaksi Exercise (T+1) sesuai dengan Peraturan KPEI.
-
Transaksi Automatic Exercise dilakukan oleh KPEI untuk kepentingan Taker
-
KPEI melakukan likuidasi semua posisi seri KOS apabila masa berlaku seri KOS berakhir.
PENYELESAIAN TRANSAKSI OPSI SAHAM
-
Penyelesaian Transaksi Opsi Saham dilaksanakan oleh KPEI pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Opsi Saham (T+1)
Penyelesaian Transaksi Opsi Saham
-
Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan Opsi Saham, dalam hal:
– JATS dan atau JOTS tidak berfungsi sebagaimana mestinya
– adanya permintaan tertulis dari KPEI sehubungan dengan tidak berfungsinya sistem pengendalian risiko (Risk Management System) dan atau sistem kliring KPEI
– terjadinya Force Majeure
-
Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan atas seri KOS tertentu, karena:
– Suspensi atas perdagangan Underlying Stock yang bersangkutan
– Automatic Exercise atas seri KOS tersebut
Penghentian Perdagangan Opsi Saham
-
Apabila terjadi penghentian perdagangan seri KOS karena penghentian perdagangan Underlying Stock, AB tetap dapat melakukan Exercise dengan mengacu pada WMA yang berlaku
-
Apabila terjadi penghentian karena JOTS tidak berfungsi, namun Underlying Stock tetap diperdagangkan, maka:
– Bursa tetap menerbitkan WMA sampai dengan akhir periode perdagangan seri KOS
– AB tetap dapat melakukan Exercise
Biaya Transaksi
-
AB yang melakukan Transaksi wajib membayar biaya transaksi, kliring dan penyelesaian sebesar Rp 2.000,- per KOS
-
Transaksi Opsi Saham untuk Exercise atau Automatic Exercise hanya dikenakan biaya transaksi kepada Taker sebesar Rp 2.000,- per KOS
-
Biaya Transaksi Opsi Saham per bulan minimum sebesar Rp 2.000.000,-
-
AB wajib menyetor dana jaminan Transaksi Opsi Saham sebesar 0,01% (nol koma nol satu perseratus) dari nilai Transaksi Opsi Saham, untuk transaksi yang dijamin oleh KPEI
-
Kewajiban pembayaran biaya transaksi, dana jaminan dan pajak sesuai aturan perdagangan ekuitas