Perdagangan » Derivatif
 
MEKANISME PERDAGANGAN OPSI SAHAM

Persyaratan Saham Induk

  • Tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Transaksi dalam 12  bulan terakhir menunjukkan:
    – frekuensi transaksi  per bulan >= 2.000
    – intraday volatility > 0,5%
    – Harga saham > Rp 500,-
    – kapitalisasi pasar > Rp 500 miliar

Hal-hal Umum

  • Pelaksanaan perdagangan menggunakan fasilitas JOTS.
  • Hanya dapat dilakukan oleh AB yang sudah menjadi AK Opsi Saham KPEI 
  • AB wajib terlebih dahulu menyetor agunan (Peraturan KPEI)
  • AB wajib membuka rekening Opsi Saham untuk setiap nasabah.
  • AB dikenakan sanksi suspensi wajib:
    – melakukan Transaksi Saling Hapus
    – mengalihkan posisi terbuka tersebut kepada AB lain sesuai dengan peraturan KPEI
    – AB suspended dapat melakukan Exercise pada Hari Bursa yang sama dengan dikenakannya suspensi

Jam Perdagangan

  • Senin s.d  Kamis:
    – Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu JOTS
    – Sesi II 13:30 - 16:00 Waktu JOTS
  • Jumat:
    – Sesi I 09:30 - 11:30 Waktu JOTS
    – Sesi II 14:00 - 16:00 Waktu JOTS
  • Exercise dan Automatic Exercise setiap Hari Bursa pukul 10:00 - 16:15 WIB

Weighted Moving Average Price (WMA)

  • WMA terbit setiap 15 menit dengan menggunakan data transaksi 30 menit sebelumnya
  • Jadwal penerbitan WMA:
    – Senin s.d  Kamis:
    • Sesi I 10:00 - 12:00 Waktu JOTS
    • Sesi II 13:45 - 16:00 Waktu JOTS
    – Jumat:
    • Sesi I 10:00 - 11:30 Waktu JOTS
    • Sesi II 14:15 - 16:00 Waktu JOTS

Pesanan Nasabah

  • Setiap pesanan wajib tercatat di bagian pemasaran termasuk jenis transaksi (Short/Long), dan status posisi pesanan (open/close)
  • Bentuk order: Open Short, Open Long, Close Short, Close Long
  • Satuan Perdagangan & Fraksi Premium
  • Satuan Perdagangan  1 KOS = 10.000 Opsi  Saham
  • Fraksi Premium Rp 1,-

Penetapan Seri KOS

  • Awal periode perdagangan ditetapkan 7 seri call dan 7 seri put option atas 1 Underlying Stock
  • 7 seri terdiri dari 3 seri Out The Money, 3 seri In The Money, dan 1 At The Money
  • Bursa dapat menetapkan suatu seri KOS baru sebelum berakhirnya periode perdagangan KOS, apabila:
    – dilakukan Automatic Exercise atas suatu seri KOS;
    – adanya Tindakan Korporasi dari Perusahaan Tercatat

Pengakhiran seri KOS

  • Apabila WMA > Batas WMA; atau
  • Berakhirnya masa berlaku; atau
  • Adanya tindakan korporasi (posisi Opsi Saham akan dilikuidasi)

    Interval (Rentang Strike Price)

    Closing Price *) 

    Interval

    <= Rp 1.000,-  Rp 50,-
    > Rp 1.000,- s.d Rp 5.000,-  Rp 100,-
    > Rp 5.000,- s.d Rp 10.000,- Rp 200,-
     > Rp 10.000,-   Rp 500,-
    *) Closing Price 1 Hari Bursa sebelum dimulainya periode perdagangan
     

Tawar Menawar dan Transaksi Bursa

  • Setiap order terlebih dahulu divalidasi oleh KPEI
  • Teknis perdagangan KOS sama dengan teknis perdagangan ekuitas di Pasar Reguler

Exercise, Automatic Exercise & Likuidasi

  • Penyelesaian transaksi Exercise  & Automatic Exercise dilakukan oleh KPEI pada Hari Bursa berikutnya setelah transaksi Exercise (T+1) sesuai dengan Peraturan KPEI.
  • Transaksi Automatic Exercise dilakukan oleh KPEI untuk kepentingan Taker
  • KPEI melakukan likuidasi semua posisi seri KOS apabila masa berlaku seri KOS berakhir.
    PENYELESAIAN TRANSAKSI OPSI SAHAM
  • Penyelesaian Transaksi Opsi Saham dilaksanakan oleh KPEI pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Opsi Saham (T+1)

Penyelesaian Transaksi Opsi Saham

  • Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan Opsi Saham, dalam hal:
    – JATS dan atau JOTS tidak berfungsi sebagaimana mestinya
    – adanya permintaan tertulis dari KPEI sehubungan dengan tidak berfungsinya sistem pengendalian risiko (Risk Management System) dan atau sistem kliring KPEI
    – terjadinya Force Majeure
  • Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan atas seri KOS tertentu, karena:
    – Suspensi atas perdagangan Underlying Stock yang bersangkutan
    – Automatic Exercise atas seri KOS tersebut

Penghentian Perdagangan Opsi Saham

  • Apabila terjadi penghentian perdagangan seri KOS karena penghentian perdagangan Underlying Stock, AB tetap dapat melakukan Exercise dengan mengacu pada WMA yang berlaku
  • Apabila terjadi penghentian karena JOTS tidak berfungsi, namun Underlying Stock tetap diperdagangkan, maka:
    – Bursa tetap menerbitkan WMA sampai dengan akhir periode perdagangan seri KOS
    – AB tetap dapat melakukan Exercise

Biaya Transaksi

  • AB yang melakukan Transaksi wajib membayar biaya transaksi, kliring dan penyelesaian sebesar Rp 2.000,- per KOS
  • Transaksi Opsi Saham untuk Exercise atau Automatic Exercise hanya dikenakan biaya transaksi kepada Taker sebesar Rp 2.000,- per KOS
  • Biaya Transaksi Opsi Saham per bulan minimum sebesar Rp 2.000.000,-
  • AB  wajib menyetor dana jaminan Transaksi Opsi Saham sebesar 0,01% (nol koma nol satu perseratus) dari nilai Transaksi Opsi Saham, untuk transaksi yang dijamin oleh KPEI
  • Kewajiban pembayaran biaya transaksi, dana  jaminan dan pajak sesuai aturan perdagangan ekuitas