Syariah

 

 

Tentang Syariah

 

Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan syariah. Pasar modal syariah, yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan pasar modal syariah di Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
 
Selama ini, pasar modal syariah di Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal syariah di Indonesia bukan hanya 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis Efek. Hal tersebut semakin jelas terlihat setelah Bapepam & LK mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) pada bulan November 2007. Sejak saat itu, Bapepam & LK menjadikan DES sebagai satu-satunya rujukan tentang Efek Syariah di pasar modal Indonesia.
 
Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. (Termasuk penjelesan tentang Daftar Efek Syariah). Selengkapnya

 

Landasan Fatwa dan Landasan Hukum

Berbeda dengan Efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya Efek Syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal. Selengkapnya.


 Produk-produk Pasar Modal Syariah di Bursa Efek Indonesia

  • Saham Syariah

Kriteria pemilihan saham syariah didasarkan kepada Peraturan Bapepam & LK No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, pasal 1.b.7. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Efek berupa saham, termasuk HMETD Syariah dan Waran Syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Selengkapnya.

  • Sukuk / Obligasi Syariah

Berdasarkan peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, definisi Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share)). Selengkapnya.

  • Jakarta Islamic Index (JII)

JII pertama kali diluncurkan oleh BEI (pada saat itu masih bernama Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 2000. Meskipun demikian agar dapat menghasilkan data historikal yang lebih panjang, hari dasar yang digunakan untuk menghitung JII adalah tanggal 2 Januari 1995 dengan angka indeks dasar sebesar 100. Metodologi perhitungan JII sama dengan yang digunakan untuk menghitung IHSG yaitu berdasarkan Market Value Weigthed Average Index dengan menggunakan formula Laspeyres. Selengkapnya.

  • Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan Indeks yang telah diluncurkan oleh BEI pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI adalah seluruh saham yang tergabung dalam Daftar Efek Syariah dan tercatat di BEI dimana pada saat Ini jumlah konstituen ISSI adalah sebanyak 219 saham. Dengan telah diluncurkannya ISSI maka BEI memiliki 2 Indeks yang berbasis saham Syariah yaitu ISSI dan JII.

Tonggak Waktu Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Tonggak perkembangan pasar modal syariah di Indonesia di awali dengan dikeluarkannya JII pada tanggal 3 Juli 2000. Meskipun sebelumnya PT Danareksa Investment Management telah meluncurkan Danareksa Syariah pada tanggal 3 Juli 1997, tetapi karena pihak Self Regulatory Organisation (SRO) belum menerbitkan yang mengeluarkan secara resmi instrumen yang berhubungan dengan Efek Syariah, maka perkembangan pasar modal syariah di hitung sejak penerbitan JII. Selengkapnya.

 Kalender Kegiatan

Jadwal edukasi dan sosialisasi terkait Pasar Modal Syariah yang dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia bersama dengan lembaga terkait. Selengkapnya.

Pertanyaan & Jawaban

Pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan seputar Pasar Modal Syariah. Selengkapnya.

 

Hubungi kami

Hubungi personil BEI apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait Pasar Modal Syariah. Selengkapnya.