Siklus Penyelesaian T+2
Siklus Penyelesaian Bursa T+2 (T+2) merupakan Penyelesaian dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa.

Penjelasan Singkat T+2
Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan praktik yang diterapkan oleh Bursa di dunia, salah satu rekomendasi pengembangan Pasar Modal Dunia dan praktik yang ada saat ini adalah mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa. Saat ini negara - negara dari Kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat Siklus Penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2.
Penerapan T+2 dapat memberikan manfaat bagi Industri diantaranya peningkatan efisiensi proses penyelesaian, penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia, likuiditas pasar yang lebih tinggi, pemanfaatan dana yang lebih cepat, hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan.
Skema Penyelesaian Bursa Efek Indonesia
Skema Penyelesaian di Bursa Efek Indonesia setelah T+2 di implementasi menjadi sebagai berikut :
Manfaat T+2
- Efisiensi proses Penyelesaian
Siklus Penyelesaian T+2 merampingkan proses penyelesaian saat ini sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara jangka panjang. - Penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia
Berbagai Bursa dari Kawasan Eropa, Asia Pasifik, Australia, New Zealand, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Kanada sudah menerapkan Siklus Penyelesaian T+2. Bursa ñ bursa lainnya juga telah mengumumkan rencana untuk mempercepat Siklus Penyelesaian mereka. - Likuiditas pasar menjadi lebih tinggi
Dengan waktu Penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid. - Perputaran dan pemanfaatan dana yang lebih cepat
Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat serta mempermudah investor untuk melakukan ëswitchingí ke instrument investasi lainnya. - Penurunan risiko counterparty dan pasar
Semakin lama waktu Penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Mempercepat siklus Penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi dan Lembaga Kliring dan Penjaminan itu sendiri.
Dokumen
No | Nama Dokumen | Description | Size(KB) | Download |
---|---|---|---|---|
1. | T+2 Announcement | Pengumuman Tanggal Implementasi Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 (Bahasa) | 575 | Download |
2. | T+2 Market Participant Gathering | Sosialisasi dan Awareness dengan Pelaku Pasar | 874 | Download |
3. | T+2 Settlement Cycle Change | Daftar Spesifikasi Perubahan Implementasi T+2 | 87 | Download |
4. | T+2 Working Group Meeting | Road to T+2 Settlement Cycle | 1.000 | Download |
5. | Surat Himbauan Transaksi Selama Masa Transisi T+2 | Pemberitahuan Mekanisme Perdagangan dan Penyelesaian Transaksi Bursa dalam Masa Transisi atas Implementasi Percepatan Siklus Penyelesaian menjadi T+2 | 1.000 | Download |
6. | T+2 Brochure | Penjelasan mengenai Implementasi T+2 dan Impactnya kepada Pasar | 961 | Download |
7. | T+2 FAQ | Pertanyaan-pertanyaan yang Sering Ditanyakan | 1.000 | Download |
Dokumentasi Kegiatan Siklus Penyelesaian T+2
Siaran Pers
Implementasi Percepatan Penyelesaian Transaksi Bursa Dari T+3 Menjadi T+2
Jakarta ñ Kemajuan teknologi dan perkembangan praktik yang diterapkan oleh Bursa lain di dunia merekomendasikan pengembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi T+2. Dalam rangka penerapan Global Best Practice, maka Self Regulatory Origanization (SRO) yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta didukung oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, Bank Indonesia, dan Pelaku Pasar lainnya meluncurkan penerapan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 pada Rabu (18/7) di Main Hall BEI.
9 November 2018
Implementasi Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 ke T+2
Jakarta – Sebagai tindak lanjut pencanangan rencana implementasi Percepatan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 ke T+2 oleh Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 18 Juli 2018 lalu, SRO telah melakukan berbagai persiapan dengan melibatkan seluruh pelaku pasar modal. Dengan mempertimbangkan hasil assessment kesiapan seluruh aspek teknis maupun bisnis, serta hasil pengujian sistem di sisi SRO dan pelaku, maka dengan ini SRO mengumumkan bahwa implementasi T+2 akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada hari Senin, 26 November 2018 dengan penyelesaian transaksi hari pertama dengan siklus Penyelesaian T+2 akan jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018.